Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

  • account_circle Beritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERITAWARGA_Mamuju – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

 

Tiga orang tersangka berhasil diringkus oleh Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, di mana otak pelaku utama yang merupakan seorang residivis terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.

 

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, yang memimpin langsung kegiatan Press Release menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Mamuju.

 

“Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” tutur Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.

 

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari serangkaian laporan polisi terkait kehilangan motor yang terjadi sejak tahun 2025 hingga Agustus 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Unit V Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus keberadaan komplotan ini.

 

Jaringan ini digawangi oleh tiga orang tersangka dengan latar belakang berbeda, yaitu YH (24) yang merupakan residivis, ER (23), serta seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial NH (17).

 

Modus operandi yang mereka gunakan tergolong sangat rapi dan terorganisir. Para pelaku beraksi di atas jam 2 malam dengan cara mendorong motor incaran ke tempat yang sepi.

 

Khusus untuk motor berukuran besar seperti Yamaha N-Max di Desa Bambu, tersangka YH bahkan sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Calya putih sebagai pemodal untuk mengangkut motor curian tersebut agar tidak dicurigai selama perjalanan jauh ke luar provinsi.

 

Pengejaran intensif yang dilakukan selama sepekan membuahkan hasil. Polisi awalnya berhasil menciduk tersangka ER dan anak di bawah umur, NH, di wilayah Kecamatan Papalang. Dari hasil interogasi keduanya, terungkap bahwa otak utama kejahatan ini adalah residivis berinisial YH yang posisinya terdeteksi telah melarikan diri ke luar provinsi Sulawesi Barat.

 

Langsung bergerak cepat, Unit V Resmob Polresta Mamuju langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Donggala.

 

Namun, drama penangkapan tidak berhenti di sana. Saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH yang merupakan residivis kasus curanmor ini mencoba melawan dan melarikan diri.

 

Polisi sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Demi keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

 

Berdasarkan hasil interogasi, motif utama komplotan ini melakukan pencurian adalah untuk mencari keuntungan cepat. Uang hasil penjualan motor curian tersebut diakui digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala, Sulteng.

 

Sementara motor hasil curian tersebut mereka jual ke luar daerah Mamuju seperti Pasangkayu dan Donggala dengan harga murah.

 

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 6 unit kendaraan sebagai barang bukti, yang terdiri dari 1 unit motor Honda CRF, 1 unit motor Yamaha N-Max, 1 unit motor Yamaha RX-King, 1 unit motor Yamaha Fino (alat kejahatan yang digunakan tersangka), 1 unit mobil Toyota Calta (mobil rental pengangkut N-Max) dan 1 unit motor Yamaha Jupiter (barang bukti Polres Donggala)

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka YH dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

 

Tersangka ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana. Sementara untuk tersangka NH yang masih berstatus pelajar di bawah umur, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Komplotan ini kini harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

Di akhir rilis, Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, dan selalu memastikan kendaraan terparkir menggunakan kunci ganda.

 

Humas Polresta Mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • Police Goes to School, Edukasi Pelajar MAN Tertib Lalu Lintas

    Police Goes to School, Edukasi Pelajar MAN Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui program Police Goes to School. Kali ini, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Mamuju menyambangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Mamuju pada Senin (3/8/2026) pukul 07.00 WITA dengan menjadi pembina upacara sekaligus memberikan penyuluhan tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Kegiatan dipimpin […]

  • Listrik Sulbagsel Tertekan, 230 Teknisi Dikerahkan

    Listrik Sulbagsel Tertekan, 230 Teknisi Dikerahkan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Berita Warga
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Makassar — Pemeliharaan sejumlah infrastruktur ketenagalistrikan membuat daya mampu pasok Sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menurun. PLN pun mulai mengatur beban listrik secara bergilir pada sejumlah wilayah Makassar dan sekitarnya. Lebih dari 230 teknisi PLN kini bekerja mempercepat pemeliharaan fasilitas kelistrikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keandalan sistem dalam jangka panjang, meski untuk […]

  • Resmob Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Juru Parkir melalui Restorative Justice

    Resmob Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Juru Parkir melalui Restorative Justice

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 362
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju melalui Tim Resmob menyelesaikan permasalahan terkait dugaan tindakan pemaksaan dan membentak warga oleh seorang juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Permasalahan tersebut sebelumnya sempat meresahkan masyarakat setelah juru parkir yang bersangkutan dilaporkan berulang kali melakukan tindakan […]

  • Hadiri Maulid di Saludengen, Bupati Sutinah Upayakan Peningkatan Jalan Empat Dusun

    Hadiri Maulid di Saludengen, Bupati Sutinah Upayakan Peningkatan Jalan Empat Dusun

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU– Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan rencana peningkatan akses jalan menuju empat dusun di Desa Saludengen, Kecamatan Tommo. Upaya tersebut merespons aspirasi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses, terutama saat musim hujan.   Hal itu disampaikan Sutinah saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Nurul Hikmah, Desa Saludengen, Jumat, 9 […]

  • Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

    Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,– Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. Selasa, 28 Juli 2026 Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan […]

  • Bupati Sutinah Silaturahmi ke Mantan Bupati Mamuju, Bagikan Undangan HUT ke-486

    Bupati Sutinah Silaturahmi ke Mantan Bupati Mamuju, Bagikan Undangan HUT ke-486

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 176
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,- Bupati Mamuju, Dr. Sitti Sutinah Suhardi, melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah kediaman mantan bupati Mamuju, Senin (13/7/2026). Kunjungan ini dalam rangka mengantarkan undangan secara langsung untuk menghadiri peringatan Hari Jadi Mamuju ke-486 yang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026 mendatang. Rombongan Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib, serta sejumlah kepala Organisasi […]

expand_less