Kejari Mamuju Tahan Eks Ketua DPRD dan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU – Kejaksaan Negeri Mamuju resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/7/2026). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, serta MS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2023.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai prosedur serta menggunakan bukti transaksi yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp795.655.664.
Usai pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Mamuju Kelas IIB guna kepentingan proses penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju agar segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Rilis Kejari Mamuju


