Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Dugaan Penganiayaan di Maliaya
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAJENE,— Polres Majene menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat beberapa pekan lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari dua laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pertama dan satu tersangka dalam perkara kedua.
“Iya 4 orang (tersangka dari dua laporan polisi),” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Kasus di Maliaya
Perkara pertama merupakan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban Ruslan (35), warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polres Majene tertanggal 27 September 2026.
Dari perkara yang dilaporkan Ruslan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HS (35), RB (39) dan KMR (31). Ketiganya dijerat pasal berlapis terkait pengeroyokan dan ikut serta melakukan tindak pidana.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satu Orang Jadi Tersangka dalam Perkara Kedua
Sementara itu, pada perkara kedua, polisi menangani laporan dugaan penganiayaan dengan korban Kamaruddin (31), warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/73/IX/2026/SPKT/Res Majene tertanggal 27 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Asri (26) sebagai tersangka.
Asri disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Motif dari dua kasus tersebut, diduga senggelon saat pawai kuda itu, kemudian mungkin sempit-sempitan akhirnya emosi (antara dua pihak berbeda),” bebernya
Polisi Siapkan Langkah Lanjutan
Usai penetapan tersangka, penyidik Polres Majene akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Polisi akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga merencanakan penahanan terhadap para tersangka.
Selain itu, penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polres Majene


