Polisi Tahan 4 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Mamuju
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

Oplus_4
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU – Polresta Mamuju menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Kasi Humas Polresta Mamuju, serta personel Tipidter Satreskrim dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli pertambangan Kementerian ESDM, ahli kehutanan, hingga ahli lingkungan. Selain itu, sampel tanah, air, dan kondisi vegetasi di lokasi tambang juga telah diuji di laboratorium.
“Hasil uji laboratorium mengindikasikan telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ungkap Kapolresta.
Tambang perkara pertama di Kecamatan Kalumpang, polisi menangkap tersangka berinisial AM yang diduga menjadi penanggung jawab utama praktik tambang emas ilegal. AM diketahui merupakan pemilik ekskavator yang digunakan untuk melakukan penggalian emas di daerah aliran sungai.
Saat penangkapan, petugas mendapati AM sedang melakukan aktivitas penambangan. Polisi kemudian mengamankan satu unit ekskavator beserta peralatan penyaringan emas.
Menurut Kapolresta, penindakan dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam proses penyidikan, tim teknis bersama instansi terkait mengambil sampel tanah, air, serta tanaman di sekitar lokasi tambang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan.
Oknum PNS Pemprov Sulbar Jadi Tersangka
Pada lokasi kedua, penyidik menetapkan tersangka GG alias GS, yang diketahui merupakan seorang ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Polisi mengungkap bahwa GG membuka lahan untuk aktivitas pertambangan dengan bantuan alat berat milik tersangka AM. Selain itu, kegiatan tersebut juga menggunakan BBM subsidi.
Lokasi tambang berada di tepi aliran sungai dengan jarak sekitar 1,5 kilometer dari kawasan hutan lindung. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan telah selesai dan hanya menyisakan bekas galian. Polisi mengamankan sejumlah pekerja yang diketahui dibayar oleh tersangka.
Penyidik Tipidter bersama tim teknis dari instansi kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Barat juga melakukan pengambilan sampel di lokasi tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Beroperasi Tengah Malam di Bonehau
Sementara itu, di lokasi ketiga yang berada di Kecamatan Bonehau, polisi mengungkap modus berbeda. Aktivitas tambang emas ilegal dilakukan mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA untuk menghindari pengawasan petugas.
Kapolresta menyebut alat berat di lokasi tersebut telah melakukan penggalian selama sekitar satu minggu empat hari. Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, mesin pompa air, selang, dan alat penyaring emas.
Lokasi tambang berada di pinggir sungai, dengan hasil penambangan yang disebut mampu menghasilkan belasan gram emas hanya dalam waktu sekitar satu jam.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni D sebagai penyandang dana yang membiayai operasional tambang ilegal dan A sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang menjalankan operasional penambangan.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolresta Mamuju menegaskan, Polresta Mamuju akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, terutama yang berada di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga mengancam kelestarian hutan, mencemari lingkungan, dan membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polresta Mamuju


