Kontrak PPPK Pemkab Mamuju Berakhir Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya…
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju,- Pemerintah Kabupaten Mamuju tak bisa melanjutkan atau memperpanjang kontrak PPPK yang berakhir di tahun ini. Hal tersebut, disebabkan karena undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) mengharuskan belanja pegawai pemerintah daerah harus diangka 30 persen.
Bupati mamuju Doktor Sitti Sutinah Suhardi mengatakan belanja pegawai pemkab mamuju berada diangka 36 persen, sehingga harus dikurangi menjadi 30 persen ditahun 2027.
“ini bukan keputusan yang mudah, namun mau tak mau kami harus melakukan itu, jadi tidak ada perpanjangan kontrak untuk PPPK yang berakhir di bulan April dan beberapa bulan kedepan juga ada karena ada beberapa tahapan PPPK yang kita angkat,”ujar Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, Rabu (08/04/2026)
Sutinah berharap pemerintah pusat dapat memberikan Solusi untuk pemerintah daerah bagaiamana PPPK tidak diberhentikan dan masih bisa bekerja baik guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis diberbagai Organisasi Perangkat Daerah.
“kita pemerintatah daerah telah bersurat kepemerintah pusat bagaimana undang-undang nomor 1 ini bisa dtunda dulu atau direvisi dulu, karena angka belanja pegawai Pemkab mamuju masih di 36 persen,” Harap Sutinah(*)
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Sahar
- Sumber: Tim Liputan


