Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Mahasiswa IKB STIKes Fatimah Mamuju Gelar Aksi, Tuntut Biaya KKN Rp1,2 Juta Dihapus

Mahasiswa IKB STIKes Fatimah Mamuju Gelar Aksi, Tuntut Biaya KKN Rp1,2 Juta Dihapus

  • account_circle Beritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERITAWARGA_MAMUJU,- Puluhan mahasiswa Institut Kesehatan dan Bisnis (IKB) STIKes Fatimah Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di lapangan kampus, Jumat (9/10/2026).

Mereka menuntut pihak kampus menghapus biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebesar Rp1,2 juta yang dinilai membebani mahasiswa.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah terik matahari. Mahasiswa menilai biaya tersebut seharusnya dapat ditanggung melalui program kerja kampus, mengingat kondisi ekonomi sebagian orang tua mahasiswa yang tidak menentu.

Koordinator aksi, Ihram, mengatakan penghapusan biaya KKN menjadi salah satu tuntutan utama mahasiswa. Menurutnya, biaya sebesar Rp1,2 juta bukan jumlah yang kecil bagi mahasiswa yang harus bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.

“Salah satu tuntutan kami adalah pembayaran biaya KKN yang cukup membebani kami dan tidak ditanggung program kerja. Kami mendesak agar Rp1,2 juta ini ditanggung program kerja, melihat kondisi ekonomi kami sekarang yang tidak stabil,” ujar Ihram.

Selain mempersoalkan biaya KKN, Ihram juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya bersama mahasiswa lainnya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.

Aksi tersebut turut diwarnai pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap kebijakan biaya KKN yang dipersoalkan mahasiswa.

Di tengah berlangsungnya aksi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menemui para mahasiswa di lapangan dan mengajak mereka berdialog di dalam ruangan kampus dengan suasana yang lebih kondusif.

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh para pengunjuk rasa. Mereka beralasan pertemuan antara mahasiswa dan pihak kampus telah beberapa kali dilakukan, tetapi tuntutan yang disampaikan belum juga diakomodasi.

Sementara itu, Penanggung Jawab KIP Kuliah IKB STIKes Fatimah Mamuju, Ayu Sriwahyuni, menjelaskan bahwa biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah berbeda dengan biaya pendukung pelaksanaan KKN.

Ayu merujuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 147/A/Kep/2026. Menurutnya, pada halaman 13 poin enam disebutkan bahwa biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak mencakup biaya KKN.

“Mayoritas mahasiswa kami merupakan penerima KIP Kuliah. Dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 147/A/Kep/2026, halaman 13 poin enam, tertera bahwa biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka lima tidak termasuk biaya KKN,” jelas Ayu.

Ia juga menerangkan bahwa KIP Kuliah memiliki dua skema pembiayaan. Pada skema pertama, penerima memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Sementara itu, skema kedua hanya menanggung biaya pendidikan.

Menurut Ayu, bantuan biaya hidup disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa, sedangkan bantuan biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi.

Ia menambahkan, komponen biaya pendidikan mencakup pembiayaan hingga 144 satuan kredit semester (SKS) untuk jenjang strata satu. Adapun biaya KKN sebesar Rp1,2 juta yang dipersoalkan mahasiswa, menurut pihak kampus, merupakan biaya pendukung untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Yang termasuk biaya pendidikan itu mencakup 144 SKS untuk jenjang strata satu dan gratis untuk penerima KIP Kuliah. Sementara itu, pembayaran Rp1,2 juta merupakan biaya pendukung untuk keperluan sewa rumah, transportasi, dan pakaian,” ujarnya.

Ayu mengatakan pihak kampus juga telah memberikan rincian penggunaan biaya KKN tersebut dalam audiensi sebelumnya bersama perwakilan mahasiswa, sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.

Terkait pembayaran, Ayu mengakui adanya pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Meski demikian, ia menyebut sekitar 50 persen mahasiswa program studi S1 Keperawatan telah melakukan pembayaran biaya KKN.

Ia menegaskan, pihak kampus juga telah memberikan kelonggaran pembayaran bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Pembayaran biaya KKN ini memang ada pro dan kontra. Sekitar 50 persen mahasiswa S1 Keperawatan sudah membayar. Kami juga memberikan keringanan. Jika uangnya belum cukup, mahasiswa bisa membayar terlebih dahulu setengahnya atau Rp500 ribu. Bahkan, ada yang membayar hanya Rp200 ribu dan tetap didaftarkan karena panitia akan membuat SK peserta KKN,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pihak kampus terkait pembiayaan pelaksanaan KKN.

Mahasiswa berharap biaya tersebut dapat dihapus atau ditanggung melalui program kerja kampus, sementara pihak kampus menyatakan biaya KKN merupakan komponen pendukung kegiatan yang berbeda dari biaya pendidikan penerima KIP Kuliah.

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less