DLHK Sulbar Dorong Penguatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial Dalam Mengelola Konflik Lahan
- account_circle Baritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju,-DLHK Sulbar Perkuat Kelompok Perhutanan Sosial Hadapi Konflik Lahan dan Tingkatkan Daya Saing Produk, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penguatan kapasitas kelompok perhutanan sosial dalam menghadapi konflik lahan sekaligus meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha berbasis hutan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Assessment Konflik dan Manajemen Konflik Lahan bagi Kelompok Perhutanan Sosial yang digelar di Hotel Ratih, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Result-Based Payment (RBP) REDD+ yang didanai Green Climate Fund (GCF) Output 2, dengan fokus pada penguatan kapasitas masyarakat lokal dan tata kelola kehutanan berbasis wilayah.
Dalam pelaksanaannya, Yayasan Sulawesi Cipta Forum berperan sebagai lembaga perantara (Lemtara) di Sulawesi Barat.
Kepala DLHK Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa izin perhutanan sosial harus diikuti dengan pengelolaan aktif oleh masyarakat agar tidak memicu konflik baru.
“Izin atau Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial yang telah diberikan pemerintah tidak boleh hanya disimpan tanpa dikelola. Kawasan yang telah memperoleh izin harus dimanfaatkan melalui kegiatan produktif, karena lahan yang dibiarkan telantar justru berpotensi memunculkan konflik dan klaim sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, Sulawesi Barat memiliki potensi kawasan hutan yang luas dengan keterlibatan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Namun, persoalan konflik lahan masih menjadi tantangan utama, mulai dari tumpang tindih klaim hingga perbedaan kepentingan antar pihak yang memanfaatkan kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala KPH Mapilli, Suhardi S, menilai penyelesaian konflik kawasan hutan tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan administratif.
“Konflik di kawasan hutan sering kali bersumber dari hubungan historis dan emosional masyarakat terhadap lahan leluhur mereka. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya bersandar pada dokumen formal, tetapi juga harus memahami sejarah penguasaan lahan dan hubungan sosial masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali kemampuan mengidentifikasi akar konflik, memetakan pihak-pihak terkait, hingga menyusun strategi penyelesaian konflik yang partisipatif dan konstruktif. Pendekatan ini dinilai penting untuk memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Tak hanya membahas konflik lahan, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan usaha berbasis hutan. Suhardi menekankan bahwa tantangan kelompok perhutanan sosial saat ini tidak hanya pada produksi, tetapi juga legalitas produk dan pemasaran.
“Banyak kelompok sudah mampu berproduksi, namun belum memikirkan legalitas seperti izin edar atau sertifikasi halal. Kami mendorong kelompok agar tidak cepat puas dan mulai memperkuat pemasaran supaya produk mereka memiliki daya saing dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, Nugroho Santoso menjelaskan bahwa skema Perhutanan Sosial menjadi solusi strategis dalam menjembatani konflik tenurial antara masyarakat dan negara.
“Perhutanan Sosial merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan konflik antara negara dan masyarakat terkait status lahan. Pemerintah memberikan kepastian hukum melalui izin pengelolaan hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang,” ungkapnya.
Ia juga menilai integrasi berbagai skema pengelolaan hutan ke dalam program Perhutanan Sosial menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan akses kelola bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan sejarah panjang penguasaan lahan seperti Sulawesi Barat.
Melalui kegiatan ini, Kelompok Perhutanan Sosial diharapkan tidak hanya mampu memahami konflik sebagai tantangan, tetapi juga menjadikannya peluang untuk memperkuat tata kelola kolaboratif, meningkatkan kohesi sosial, serta mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan rendah emisi.(*)
- Penulis: Baritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: DLHK Sulbar


