Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Kasus Dugaan Penipuan Pemberangkatan Haji Naik Sidik

Kasus Dugaan Penipuan Pemberangkatan Haji Naik Sidik

  • account_circle Beritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERITAWARGA_MAMUJU – Penanganan dugaan kasus penipuan pemberangkatan haji yang menimpa empat calon jemaah haji di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini memasuki tahap penyidikan.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju juga akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan berdasarkan informasi dari penyidik Satreskrim, gelar perkara pada tahap penyelidikan telah dilaksanakan dan hasilnya perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menentukan tersangkanya,” ujar Iptu Herman Basir melalui sambungan telepon Sabtu(25/07/2026)

Herman Basir menjelaskan proses penanganan perkara sempat berjalan lebih lambat karena adanya permintaan dari pihak korban dan terlapor untuk dilakukan mediasi dengan harapan kerugian korban dapat dikembalikan.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga penyidik kembali melanjutkan proses hukum.

“Adanya permintaan dari korban dan terlapor untuk dilakukan mediasi terkait pengembalian kerugian, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga proses penanganan kasus dilanjutkan kembali,” jelas Herman Basir.

Dalam kasus ini, dugaan penipuan pemberangkatan haji terhadap satu keluarga tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp300 juta.

Saat ini perkara masih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sebelumnya, dugaan penipuan pemberangkatan haji ini dilaporkan oleh salah seorang calon jemaah haji yang gagal berangkat, Rusdiana, warga Mamuju, pada Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, dua aparatur sipil negara (ASN), masing-masing berinisial HY dan ST, diduga terlibat sebagai perantara atau calo pemberangkatan haji.

Akibat dugaan perbuatan kedua oknum tersebut, empat calon jemaah haji dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini terus bergulir di Polresta Mamuju dan penyidik tengah melengkapi seluruh alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less