Aktivis RH Ditangkap, Diduga Tipu Pengusaha Tambang Rp35 Juta dengan Mencatut Nama Polresta Mamuju
- account_circle Baritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju,- Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial RH, yang diketahui merupakan aktivis dan masih kerap terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa di Mamuju. Kamis (11/6/2026)
RH ditangkap setelah sempat diburu aparat kepolisian atas dugaan menipu seorang pengusaha tambang dengan mencatut nama Polresta Mamuju. Pelaku diduga menjanjikan dapat mengurus perkara tambang ilegal yang tengah ditangani penyidik Polresta Mamuju.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Mamuju.
Kapolresta menjelaskan, awalnya pelaku menyepakati nilai sebesar Rp50 juta kepada korban dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Dari jumlah tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada RH.
Namun, setelah menerima uang itu, pelaku justru menghilang dan tidak dapat memenuhi janji yang disampaikannya kepada korban.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Uang milik korban yang diterima pelaku ternyata langsung disetorkan ke akun pada sebuah situs judi online.
“Dari total Rp35 juta yang diterima pelaku, sekitar Rp34 juta telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap
Kapolresta Mamuju saat konferensi pers.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam milik pelaku, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Mamuju menegaskan, tindakan pelaku telah mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusinya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku memiliki kemampuan mengurus perkara pidana, khususnya kasus tambang ilegal yang saat ini masih ditangani Polresta Mamuju.
“Jangan percaya apabila ada pihak yang mengaku bisa mengurus kasus tambang ilegal di Polresta Mamuju. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.
Selain menjanjikan dapat mengurus perkara, RH juga diduga mengaku mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Bonehau, dengan syarat adanya pembagian keuntungan dan sejumlah pembayaran kepada dirinya.
Polresta Mamuju menyebut, pelaku pernah tergabung dalam HMI Cabang Manakarra sebagai pengurus pada tahun 2011. Namun berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, RH sudah tidak lagi aktif sebagai pengurus sejak tahun 2017, meski masih kerap terlihat mengikuti aksi demonstrasi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal dugaan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana judi online dengan kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Kapolresta Mamuju memastikan bahwa penanganan perkara tambang ilegal di wilayah Bonehau dan Kalumpang masih terus berjalan. Bahkan, pekan depan Polresta Mamuju berencana kembali mengekspos perkembangan terbaru terkait penetapan dan penanganan para pelaku tambang ilegal.
“Kasus tambang ilegal masih berproses. Pekan depan akan kami sampaikan secara resmi perkembangan terbaru terkait penanganannya,” tutup Kapolresta.
- Penulis: Baritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Tim liputan


