Diperiksa 6 Jam, Eks Ketua DPRD Mamuju Langsung Ditahan Polda Sulbar
- account_circle Baritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju, – Eks Ketua DPRD Mamuju periode 2019–2024, Aswar Ansari Habsi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022–2023.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam pada Rabu (3/6/2026), Aswar bersama Bendahara DPRD Mamuju berinisial S langsung ditahan penyidik.
“Betul, dua tersangka kasus dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju, yakni mantan Ketua DPRD dan bendahara, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Masa penahanan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Wahab, menghormati langkah hukum yang diambil penyidik meski menyayangkan penahanan tersebut.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun klien kami juga memiliki hak-hak hukum yang akan kami perjuangkan,” ujarnya.
Abdul Wahab mengungkapkan pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Ia juga menilai persoalan yang menjerat kliennya berawal dari temuan administrasi yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
“Klien kami sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum sudah berjalan dan penahanan lebih dulu dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum DPRD Mamuju. Penyidik menyebut sedikitnya 44 dokumen telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)
- Penulis: Baritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Tim liputan


