Sabu Impor Dari Malaysia Digagalkan Polresta Mamuju
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

oplus_2
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju.– Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 123 gram bruto dari empat orang tersangka. Senin(04/05/2026)
Pengungkapan ini dilakukan dalam periode 5 Maret hingga 26 April 2026. Dari empat kasus yang diungkap, tersangka berinisial AB asal Bulukumba diamankan dengan barang bukti 76,95 gram bruto. Selanjutnya, tersangka SA yang berprofesi sebagai petani asal Polewali Mandar dengan barang bukti 19,05 gram bruto.
Tersangka AI, juga seorang petani di Kecamatan Tommo, diamankan dengan 12,32 gram bruto. Sementara tersangka SB ditangkap dengan barang bukti 1,40 gram bruto.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa sabu seberat 76,95 gram yang dibawa tersangka AB diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Mamuju.
Sementara dua tersangka lainnya memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan satu tersangka lainnya berasal dari Mamuju.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk, sehingga petugas dapat melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.
Dengan tertangkapnya para tersangka, Polresta Mamuju diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim liputan


