Polda Sulbar Tangkap Oknum ASN, Oknum Polri dan Satu Wiraswasta Diduga Terlibat Penyalagunaan Narkotika
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

oplus_1026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU,_Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar melakukan konfrensi pers pengungkapan penyalagunaan narkoba di wilayah Sulbar. Senin (12/10/2026)
Kabid Humas Polda Sulbar yang ikut dalam konfrensi pers tersebut menyebutkan dari pengungkapan kasus tersebut satu oknum ASN pemprov Sulbar berinisial HR, Satu seorang wiraswasta berinisial AB. Sertelah dikembangkan Ditres Narkoba Polda Sulbar bersama Polres Pasangkayu menangkap oknum anggota Polri Berinisial MA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Juanda kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. mobil Toyota Zenix milik HR digeledah dan petugas menemukan satu sachet berisi zat yang diduga sabu dibawah kursi depan sebelah kiri dengan berat bruto 22,337 gram.
selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.
Dari pengungkapan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan. berdasarkan keterangan awal HR, barang bukti yang diduga sabu melalui seorang anggota polri berinisial MA di kabupaten Pasangkayu, dengan nilai transaksi Rp.18 juta
“setelah melakukan koordinasi dengan kasi propam sertankasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal terhadap MA, dan mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu Telpon Genggam,”ujar Kombes.Pol. Memo Adriyan
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol. Ardanto Nugroho mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Polda Sulbar. Tersangka oknum ASN terancam diatas 5 tahun penjara seusai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“arahan bapak Kapolda jelas tidak ada yang ditutup tutupi, sampaikan fakta apa adanya dan proses setiap pihak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan,”tegas Kombes Pol. Ardanto Nugroho
sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol. Eko Suroso menegaskan bahwa anggota polri yang terlibat narkoba berinisial AF ancamannya adalah pemecatan atau PTDH.
“Anggota polri berinisial MA yang terlibat narkotika, itu ada penanganan tambahan dan kita akan proses kode etik, sekarang kita akan fokuskan ke tindak pidana dulu sambil kita melakukan pengumpulan bahan keterangan direktorat Narkoba dan harga mati PTDH,”tutup Kabid Propam Polda Sulbar.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polda Sulbar


