Calon Pengantin dan Calon Ipar Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pernikahan Terancam Batal ?
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

oplus_2
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka, termasuk sepasang calon pengantin yang dijadwalkan menikah pada awal Agustus mendatang. Jumat (17/07/2026)
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan pada 7 Juli 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang, yakni AM, FD, dan seorang perempuan berinisial SD, tengah berpesta sabu di dalam rumah.
Dua di antaranya merupakan pasangan sejoli yang diketahui akan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan calon ipar dari pasangan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 gram bruto sabu, dua alat isap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni bandar tidak bertemu langsung dengan pembeli.
Setelah pembayaran dilakukan, bandar memberikan titik lokasi penyimpanan barang, kemudian pelaku datang mengambil sabu di tempat yang telah disepakati.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Palu dengan sistem tempel. Barang diletakkan oleh bandar di lokasi tertentu, kemudian pelaku mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan,” ujar AKP Sigit Purnomo.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar daerah tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polresta Mamuju


