Ini Alasan Nasdem Walk Out di Rapat Partai Koalisi.
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Barat menggelar konferensi pers di Mamuju, Senin (24/8/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait sikap partai Nasdem yang memilih walk out dari rapat partai koalisi dalam pembahasan pencalonan Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang memperoleh rekomendasi dari DPP Partai NasDem, Hj. Fatmawati Salim, yang merupakan istri almarhum Salim S. Mengga.
Turut hadir Anggota DPR RI Ratih Mega Singkarru, Tim Hukum Partai NasDem, serta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat dari Fraksi NasDem.
Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga AP Singkarru, menjelaskan bahwa keputusan walk out yang dilakukan NasDem dalam rapat koalisi pada 21 Agustus 2026 bukan merupakan sikap reaktif, melainkan bentuk keberatan terhadap regulasi dan mekanisme pencalonan yang dinilai belum mendapatkan kesepakatan bersama.
Dirga mengatakan, dalam rapat tersebut seluruh partai politik gabungan hadir, termasuk dirinya bersama Sekretaris DPW NasDem Sulbar.
Menurutnya, rapat berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan terkait landasan hukum yang akan digunakan dalam proses pencalonan Wakil Gubernur Sulbar melalui mekanisme PAW.
“Dalam rapat tersebut tanggal 21 Agustus 2026, dihadiri seluruh partai gabungan. Saya dan Sekretaris DPW NasDem Sulbar hadir. Terjadi perdebatan yang dinamis dan sehat terkait landasan atau regulasi yang ingin dipakai dalam mengatur skema pencalonan Wakil Gubernur PAW,” ujar Dirga.
Ia menjelaskan, Partai NasDem berpandangan bahwa proses tersebut harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pergantian antarwaktu.
Menurut Dirga, Partai NasDem menilai partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di parlemen memiliki hak dalam proses pengusungan calon.
Namun, dalam rapat tersebut, kata dia, turut digunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 sebagai dasar dalam pembahasan pencalonan.
“Debat pertama terjadi pada saat itu. Namun sangat disayangkan, pimpinan forum langsung menyetujui regulasi yang digunakan, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, tanpa mengindahkan atau mengakomodasi protes yang Partai NasDem ajukan,” katanya.
Dirga melanjutkan, NasDem juga berpandangan bahwa pengajuan calon Wakil Gubernur PAW semestinya disertai mandat partai atau keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Perbedaan pandangan kembali muncul setelah forum menyepakati bahwa Surat Keputusan (SK) DPW juga dapat menjadi dasar pengajuan calon.
“Dalam bayangan kami, seharusnya tiga partai politik yang bisa mengajukan calon, tetapi kemudian berubah menjadi tujuh partai politik. Perbedaan pendapat tidak dapat dihindari dan itu merupakan dinamika forum dalam memutuskan keputusan politik,” jelasnya.
NasDem kemudian kembali menyampaikan keberatan karena menurut mereka belum terdapat keseragaman maupun kesepakatan yang jelas mengenai regulasi yang menjadi dasar pencalonan.
Dirga menilai, pembahasan kemudian berlanjut pada tahapan pengusulan nama calon, sementara menurut NasDem, dasar hukum dan mekanisme pengusulan tersebut belum disepakati secara utuh.
“Di situ kami melihat bahwa memang judulnya mungkin forum dalam tema demokrasi, tetapi kami melihat dan memandangnya sudah berubah menjadi monopoli,” ujarnya.
Karena keberatan yang disampaikan dinilai tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, NasDem akhirnya memilih meninggalkan forum atau walk out.
“Kalau bentuk keberatan, keluhan dan ketidaksepakatan itu tidak diindahkan, maka kami memilih walk out. Kami tidak menyerahkan SK DPP usulan yang kami bawa sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui PAW,” tegas Dirga.
Meski NasDem meninggalkan forum, rapat tetap dilanjutkan oleh partai-partai koalisi lainnya hingga menghasilkan dua nama calon Wakil Gubernur Sulbar.
Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Herlin, menegaskan bahwa keputusan walk out tersebut bukan bentuk sikap emosional ataupun reaktif.
Menurutnya, sebelum meninggalkan forum, NasDem telah menyampaikan agar apabila regulasi yang mereka ajukan dianggap ambigu atau belum jelas, maka seharusnya dihadirkan pakar yang memahami persoalan regulasi tersebut.
“Jika kami tidak walk out, maka secara tidak langsung kami akan melegitimasi kesepakatan yang tidak sesuai dengan pemahaman NasDem. Kami tidak reaktif pasca-walk out, karena telah disampaikan, jika regulasi yang diusulkan oleh NasDem dianggap ambigu, harap hadirkan pakar di ruangan ini,” ujar Herlin.
Herlin menegaskan, sikap NasDem dilakukan untuk menjaga agar proses pencalonan Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui mekanisme PAW berjalan berdasarkan regulasi yang jelas dan disepakati bersama.
Di sisi lain, Partai NasDem Sulbar memastikan tetap mengusung Hj. Fatmawati Salim sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui mekanisme PAW.
Dalam waktu dekat, DPW NasDem Sulbar akan melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Barat terkait pencalonan Hj. Fatmawati Salim untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan direkomendasikan kepada DPRD Sulawesi Barat.
NasDem berharap proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kesepakatan antarpartai politik.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Nasdem Sulbar


