Berawal dari Pemuda Mengamuk, Polisi Ringkus Pengedar Obat Daftar G Berlabel Y
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus peredaran obat daftar G berlogo atau berlabel Y (boje’). Seorang pria berinisial SM diamankan sebagai pengedar setelah pengembangan penyelidikan dari kasus seorang pemuda yang mengamuk di Jalan Andi Da’i beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan SM dilakukan berdasarkan hasil interogasi terhadap pemuda berinisial O, yang sebelumnya diamankan usai mengamuk di Jalan Andi Da’i. Jumat(17/07/2026)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui obat berlabel Y yang dikonsumsi O diperoleh dari SM yang berdomisili di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
“Setelah diamankan, pria SM mengaku memperoleh obat berlabel Y tersebut melalui salah satu aplikasi penjualan online sebanyak 612 butir. Sebagian obat itu kemudian diberikan kepada pemuda berinisial O untuk dikonsumsi,” ujar Iptu Herman Basir.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pemuda berinisial O tidak dilakukan penahanan karena dari hasil penyelidikan hanya berstatus sebagai pengguna. Sementara itu, SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga memiliki, menjual, serta mengedarkan obat daftar G berlabel Y secara ilegal.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polresta Mamuju


