Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mapolresta Mamuju Berdiri Sejak 1961, Kini Sempit dan Lapuk Butuh Bangunan Baru

    Mapolresta Mamuju Berdiri Sejak 1961, Kini Sempit dan Lapuk Butuh Bangunan Baru

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju – Kantor Polresta Mamuju yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ternyata telah berdiri sejak tahun 1961. Bangunan yang kini menjadi pusat pelayanan kepolisian di wilayah Mamuju itu telah berusia sekitar 65 tahun dan kondisinya dinilai sudah tidak lagi memadai. Gedung utama yang ditempati Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan […]

  • For Families of Teens at Microsoft Surface

    For Families of Teens at Microsoft Surface

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Warga Diterkam Buaya di Sungai Mandar

    Warga Diterkam Buaya di Sungai Mandar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Beritawarga_Tinambung, Polman,- Seorang warga kende api, kecamatan tinambung, kabupaten Polewali mandar dinyatakan hilang di sungai Mandar, tepatnya di lekopa’dis. Kamis (23/04/2026) Kejadian tersebut menyita perhatian warga di kecamatan tinambung dan video pencarian korban viral di media sosial. korban diduga hilang dimangsa buaya saat beraktivitas di dalam sungai. Warga dan keluarga korban melakukan pencarian hingga larut […]

  • Penganiayaan di Salugatta, Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku

    Penganiayaan di Salugatta, Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju Tengah,- Kasus pembunuhan di pasar salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dilakukan dua orang pelaku. dua pelaku tersebut sudah ditahan ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Minggu (24/05/2026) Kasat Reskrim polres Mateng Iptu. Muh. Arifin mengatakan bahwa korban Berinisial I diduga dibunuh dua orang. pelaku pertama langsung diamankan oleh anggota […]

  • Rutan Klas II B Mamuju Digeledah

    Rutan Klas II B Mamuju Digeledah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Rumah Tahanan Kelas II B Mamuju bersama dengan pihak kepolisian dan BNN Sulbar melakukan penggeledahan ruang tahanan dalam rangka Ikrar Pemasyarakatan bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Kegiatan tersebut juga ditandai penandatangan komitmen bersama. Jumat(08/06/2026) Dari hasil penggeledahan sejumlah kamar tahanan ditemukan sejumlah benda padat dan tajam seperti gunting, tang, piring dan sendok […]

  • Gencatan Senjata, Iran Dorong 10 Proposal dan Disetujui Donal Trump

    Gencatan Senjata, Iran Dorong 10 Proposal dan Disetujui Donal Trump

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Beritawarga_Amerika Serikat dengan Iran menyepakati untuk melakukan gencatan senjata selama dua pekan. gencatan senjata berhasil dilakukan atas upaya diplomasi sejumlah negara yang dimediasi langsung oleh Perdana Menteri dan menteri luar negeri Pakistan. Dalam kesepakatan gencatan senjata tersebut Iran menyampaikan 10 proposal dan itu disetujui oleh Presiden Amerika Serikat Donal Trump. Rabu(08/04/2026) Berikut 10 Poin Proposal […]

expand_less