Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Pelaku Pembobol 21 Kotak Amal Masjid di Mamuju Ditangkap

    2 Pelaku Pembobol 21 Kotak Amal Masjid di Mamuju Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Berita warga.,Mamuju,- Dua orang pelaku pencurian kotak amal diringkus Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Pelaku diketahui membobol 21 kotak amal masjid di dalam kota Mamuju.Selasa, (31/03/2026) Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan Kedua pelaku berinisial RD (33) dan SD (24) merupakan warga dari kabupaten Majene. Keduanya ditangkap saat beristirahat disalah satu rumah keluarga pelaku […]

  • Ambulans Pembawa Pasien Harus Berganti di Tengah Longsor

    Ambulans Pembawa Pasien Harus Berganti di Tengah Longsor

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Jalan penghubung antar desa di kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju tertutup longsor dan banjir, bahkan dua ambulans yang membawa pasien rujukan sempat terjebak di perjalanan. Di tengah kondisi tersebut, warga dan petugas kesehatan harus berjuang agar pasien tetap bisa mendapatkan penanganan medis. Pasien dari desa terpencil terpaksa dipindahkan dari satu ambulans ke ambulans lain di […]

  • Ini Bahaya Hipertensi Yang Harus Diketahui…

    Ini Bahaya Hipertensi Yang Harus Diketahui…

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Bahaya penyakit hipertensi menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan optimalisasi konseling apoteker pada pencegahan penyakit hipertensi yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) II Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mamuju. Minggu, (19/04/2026) Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai hipertensi yang dikenal sebagai silent killer karena sering muncul tanpa gejala, namun dapat […]

  • URC Polresta Mamuju Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kriminalitas Jalanan dan Balap Liar

    URC Polresta Mamuju Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kriminalitas Jalanan dan Balap Liar

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,- Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Polda Sulawesi Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan dan gangguan kamtibmas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) pukul 23.00 WITA hingga Jumat […]

  • Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting

    Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU – Maraknya aksi pencurian mesin katinting dan peralatan kapal yang meresahkan warga pesisir Pantai Kapandeang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, akhirnya berhasil diungkap berkat sinergi antara personel Polsek Kalukku Polresta Mamuju dan masyarakat. Menindaklanjuti keluhan para nelayan yang kerap kehilangan mesin katinting beserta perlengkapan kapal yang diparkir di bibir pantai, personel Polsek Kalukku meningkatkan patroli […]

  • Pelaku Penganiayaan di Desa Dungkait Diamankan Polisi

    Pelaku Penganiayaan di Desa Dungkait Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Personel Polsek Tapalang bergerak cepat tindak lanjuti laporan warga terkait peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Selasa dini hari, 2 Juni 2026 Dikonfirmasi Kapolsek Tapalang Iptu Amiruddin membenarkan peristiwa tersebut. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati korban bernama Ardin mengalami luka cukup serius […]

expand_less