Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-486 Mamuju “Marendeng” Menuju Kota Madya

    HUT ke-486 Mamuju “Marendeng” Menuju Kota Madya

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 339
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,– Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mamuju ke-486 di halaman Kantor Bupati Mamuju, Selasa(14/07/2026) Peringatan tahun ini mengusung tema “Mamuju Marendeng”, yang melambangkan semangat, keteguhan, dan perjuangan panjang masyarakat Mamuju dalam menggapai cita-cita dan kemajuan daerah. Upacara berlangsung khidmat dengan Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, bertindak sebagai […]

  • Samapta Polresta Mamuju Bantu Warga Kekurangan Air Bersih

    Samapta Polresta Mamuju Bantu Warga Kekurangan Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU, – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau panjang, Personel Satuan Samapta Polresta Mamuju melaksanakan bakti sosial berupa penyaluran bantuan air bersih kepada warga di BTN Suryani 2, Kabupaten Mamuju, Rabu (29/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sat Samapta Polresta Mamuju memanfaatkan Kendaraan Taktis Armoured Water Cannon (AWC) sebagai sarana pendistribusian air bersih kepada […]

  • UT Majene Wisuda 434 Mahasiswa, Ada Wisudawan Inspiratif

    UT Majene Wisuda 434 Mahasiswa, Ada Wisudawan Inspiratif

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Beritawarga,- Mamuju,– Universitas Terbuka Majene menggelar wisuda Program Diploma, Sarjana, dan Magister Periode I Tahun 2026 dengan mengusung tema “Mewujudkan Lulusan Universitas Terbuka Majene yang Revolusioner, Berintegritas, dan Adaptif di Era Transformasi Global.” Prosesi wisuda berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Maleo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (11/05/2026). Turut […]

  • Polresta Mamuju Gelar Bakti Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kalukku

    Polresta Mamuju Gelar Bakti Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kalukku

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,– Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Mamuju menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa layanan pengobatan gratis bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Hari Selasa, 24 Juni 2026 Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Personil gabungan Sat Binmas, Sidokkes dan Polsek Kalukku Polresta Mamuju Bakti kesehatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. sejak pagi hingga siang […]

  • Bupati Mamuju foto bersama dengan ASN

    Kontrak PPPK Pemkab Mamuju Berakhir Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya…

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Pemerintah Kabupaten Mamuju tak bisa melanjutkan atau memperpanjang kontrak PPPK yang berakhir di tahun ini. Hal tersebut, disebabkan karena undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) mengharuskan belanja pegawai pemerintah daerah harus diangka 30 persen. Bupati mamuju Doktor Sitti Sutinah Suhardi mengatakan belanja pegawai pemkab mamuju berada diangka 36 […]

  • Liga 4 Piala Gubernur Sulbar, Persimaju Mamuju Bantai PS Matra 7-0

    Liga 4 Piala Gubernur Sulbar, Persimaju Mamuju Bantai PS Matra 7-0

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Liga 4 piala Gubernur Sulawesi Barat kembali dimulai di stadion Manakarra Mamuju, mempertemukan Persimaju Mamuju dengan PS Matra. Selasa (21/04/2026) Pada babak pertama, PS Matra Mengalami banyak tekanan serangan dari lawan. dengan mudah Persimaju Mamuju berhasil membobol gawang PS Matra sebanyak 5 – 0 dibabak pertama. Risal Pemain Persimaju Mamuju nomor punggung 7 mencetak […]

expand_less