Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dell XPS 13 2021: The best Windows laptop now with OLED

    Dell XPS 13 2021: The best Windows laptop now with OLED

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Sutinah Harap ASN Tingkatkan Kinerja Walau Tanpa TPP

    Sutinah Harap ASN Tingkatkan Kinerja Walau Tanpa TPP

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diharapkan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja, meskipun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini tidak lagi diterima. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan TPP tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah memaksa pemerintah melakukan penyesuaian anggaran, […]

  • Kapolresta Mamuju Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 Bersama Presiden RI dan Kapolri Melalui Zoom Meeting

    Kapolresta Mamuju Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 Bersama Presiden RI dan Kapolri Melalui Zoom Meeting

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Kapolresta Mamuju Ferdyan Indra Fahmi mengikuti kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II tahun 2026 dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri melalui zoom meeting, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, Dandim 1418 […]

  • Inflasi Sarjana:  Generasi Unggul di Ijazah, Gagap di Kehidupan

    Inflasi Sarjana:  Generasi Unggul di Ijazah, Gagap di Kehidupan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Muliadi Saleh — Esais Reflektif dan Arsitek Kesadaran Di panggung-panggung wisuda, kita menyaksikan parade keberhasilan yang tampak nyaris sempurna. Toga dikenakan dengan khidmat, senyum merekah, dan predikat cumlaude disebut berulang-ulang, seolah menjadi mantra yang menjanjikan masa depan. Namun di luar gedung itu, dunia tidak selalu memberi karpet merah. Ia seringkali menghadirkan jalan berliku, penuh ketidakpastian—dan […]

  • Kapolsek Pastikan Isu Penculikan Anak di Kalumpang Hoax

    Kapolsek Pastikan Isu Penculikan Anak di Kalumpang Hoax

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Menanggapi informasi yang viral dan beredar di media sosial terkait adanya dugaan pelaku penculikan anak-anak yang diamankan di wilayah hukum Polsek Kalumpang Mamuju. Dikonfirmasi Kapolsek Kalumpang Iptu Asrul Asfah memberikan klarifikasi kepada seluruh masyarakat bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax. Fakta yang sebenarnya, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diketahui mengalami gangguan […]

  • KILAT! Resmob & URC Tangkap Spesialis Rumah Kosong, Pengakuan Pelaku Bikin Tercengang!

    KILAT! Resmob & URC Tangkap Spesialis Rumah Kosong, Pengakuan Pelaku Bikin Tercengang!

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Bagaikan kilat di siang bolong, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil meringkus seorang spesialis pencuri yang sudah lama menjadi momok menakutkan warga. Pelaku diringkus di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita, tanpa perlawanan berarti. Dua Laporan, Satu Buronan Penangkapan dramatis ini […]

expand_less