Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju
- account_circle Baritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, terhadap terdakwa AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)
- Penulis: Baritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: PN mamuju


