Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Bots That Deliver Science and Serendipity on Twitter

    6 Bots That Deliver Science and Serendipity on Twitter

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Tabrakan Maut Pengendara Revo Meninggal Dunia

    Tabrakan Maut Pengendara Revo Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Kecelakaan kembali terjadi di jalan trans Sulawesi, Desa Bambu,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Seorang pengendara dari arah Kalukku bertabrakan dengan Minibus Izuzu dari Arah Mamuju. Senin (20/04/2026) Keterangan dari Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP. Arfian Restu menceritakan kronologi kejadian saat pengendara motor Revo berada di tikungan kemudian menanjak bertabrakan dengan minibus Izuzu dari […]

  • Kapolresta Mamuju pimpin Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal Sita 3 unit Exavator dan 12 Mesin Pompa Air

    Kapolresta Mamuju pimpin Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal Sita 3 unit Exavator dan 12 Mesin Pompa Air

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, akhirnya terbongkar. Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan dalam Konferensi Pers nya Senin 27 April 2026 bahwa terdapat tiga lokasi tambang tanpa izin yang telah beroperasi sejak Januari 2026. Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tipiter Polresta Mamuju, ketiga titik tambang tersebut […]

  • A Lesson From the Henrietta Lacks Story: Science Needs Your Cells

    A Lesson From the Henrietta Lacks Story: Science Needs Your Cells

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Fahrul, Bocah SD Penjaga Tradisi Sayyang Pattu’du

    Fahrul, Bocah SD Penjaga Tradisi Sayyang Pattu’du

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Berita Warga
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Fahrul, bocah kelas 4 SDN 01 Rappogading, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar menjadi perhatian warga karena kepiawaiannya melatih kuda pattu’du milik keluarganya. Di usia yang masih belia, Fahrul sudah sangat akrab dengan dunia kuda dan kerap membantu ayahnya mengangkut gabah menggunakan kuda. Kecintaan Fahrul terhadap kuda tumbuh sejak kecil. Hampir setiap […]

  • Alfais Muhammad : Investor Harus Perhatikan RTRW Mamuju

    Alfais Muhammad : Investor Harus Perhatikan RTRW Mamuju

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Wakil ketua DPRD Mamuju Alfais Muhammad menyatakan sikap tegas di hadapan salah satu Kabid Dinas Perumahan dan Pemukiman didampingi langsung Kabag Hukum Pemkab Mamuju terkait usulan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pelayanan umum pada rapat Bapemperda yang dipimpin langsung Marvi parasang dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Mamuju. Jumat(17/04/2026) Dalam rapat tersebut dinas Perkim […]

expand_less