Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

Sidang Putusan Korupsi Tapal Batas di Mamuju

  • account_circle Baritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beritawarga_Mamuju,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir pada pukul 19.17 Wita.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni BS, AH, dan MZ.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS dan AH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan. Sementara MZ dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda serta uang pengganti kerugian negara terhadap MZ sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada BS, berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Basit dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, terhadap terdakwa  AH dan MZ, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

AH divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan MZ dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada MZ berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Usai pembacaan putusan terhadap AH dan MZ, suasana ruang sidang sempat memanas. Kericuhan terjadi karena sejumlah keluarga dan pendukung Andis mengaku tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi sehingga sidang dapat diselesaikan hingga dinyatakan berakhir pada pukul 19.17 Wita.(*)

  • Penulis: Baritawarga
  • Editor: Tim Rerdaksi
  • Sumber: PN mamuju

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai Rutan Klas IIB Mamuju Ucapkan Ikrar Pemasyarakatan

    Pegawai Rutan Klas IIB Mamuju Ucapkan Ikrar Pemasyarakatan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,- Rutan Kelas IIB Mamuju menggelar kegiatan pembacaan ikrar pemasyarakatan bersih dari Handphone ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta menciptakan lingkungan rutan yang aman dan tertib. Jumat (08/05) Kegiatan yang berlangsung di halaman rutan Rutan Mamuju dan berlangsung khidmat. Seluruh peserta tampak mengikuti pembacaan ikrar dengan […]

  • Kapal Rombongan Camat Balak-Balakang Karam di Pulau Ambo, Seluruh Penumpang Selamat

    Kapal Rombongan Camat Balak-Balakang Karam di Pulau Ambo, Seluruh Penumpang Selamat

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 158
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,- Kapal yang membawa rombongan Camat Balak-Balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nyaris tenggelam di perairan Mamuju, Kamis (17/09/2026).   Kapal tersebut dilaporkan nyaris tenggelam sekitar 15 mil laut dari Pulau Ambo, Kecamatan Balak-Balakang. Beruntung, seluruh penumpang kapal berhasil selamat dalam insiden tersebut.   Rombongan Camat Balak-Balakang sebelumnya hendak menuju Pulau Ambo untuk menjemput bantuan dari […]

  • Rekor! 9 Ribu Penonton Padati Konser Charly Van Houten Di Stadion Manakarra

    Rekor! 9 Ribu Penonton Padati Konser Charly Van Houten Di Stadion Manakarra

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Tim Beritawarga
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,– Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sulawesi Barat berlangsung meriah, aman, dan penuh keakraban. Ribuan warga memadati Stadion Manakarra, Mamuju, Selasa (1/7/2026), untuk menyaksikan penampilan spesial musisi nasional Charly Van Houten dalam konser Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan Polda Sulawesi Barat. Kesuksesan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak lepas dari pengamanan yang dipimpin langsung Kapolresta […]

  • Perputaran BBM Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan Mobil Modifikasi

    Perputaran BBM Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan Mobil Modifikasi

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang diteruskan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju bergerak cepat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti direktif tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan […]

  • Inilah Indikasi Penyebab Kebakaran Bangunan Paud Ponpes Hidayatullah Mamuju…

    Inilah Indikasi Penyebab Kebakaran Bangunan Paud Ponpes Hidayatullah Mamuju…

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Beritawatga_Mamuju.- Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi langsung menuju ke lokasi kejadian pasca kebakaran di pondok pesantren Hidayatullah Mamuju untuk menghimpun data penyebab dan kerugian akibat kebakaran di Pondok Pesantren tersebut.(19/04/2026) Tim Inafis Satreskrim Polresta Mamuju memasang garis polisi dan melakukan penyelidikan terjadinya kebakaran. dari olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polresta Mamuju, […]

  • Polsek Mamuju & Damkar Jadi “Tembok Terakhir” Lawan Api di Sumare

    Polsek Mamuju & Damkar Jadi “Tembok Terakhir” Lawan Api di Sumare

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 257
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU – Kepulan asap hitam pekat tiba-tiba membubung tinggi di Dusun Lambagu, mengubah langit sore menjadi kemerahan yang mencemaskan. Siang hingga malam, personel Polsek Mamuju dan petugas Damkar bertarung sengit melawan si jago merah yang melahap kawasan hutan dan lahan di Desa Sumare, Kecamatan Simboro. Begitu laporan warga masuk bagaikan alarm tempur, aparat kepolisian langsung […]

expand_less