Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Polresta Mamuju Ungkap Penyalahgunaan 30 Ton Pupuk Subsidi, Lima Tersangka Diamankan

Polresta Mamuju Ungkap Penyalahgunaan 30 Ton Pupuk Subsidi, Lima Tersangka Diamankan

  • account_circle Beritawarga
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERITAWARGA_MAMUJU,- Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang melibatkan lima orang tersangka.

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama dua bulan terakhir tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi serta sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers di Aula Mapolresta didampingi langsung kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol. Agustinus Pigay, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu. Herman Basir dan Kanit Tipidter Ipda. Ansar dan jajarannya. Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Kapolresta Mamuju mengatakan, pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani guna meringankan biaya produksi sekaligus mendukung peningkatan hasil pertanian dan perkebunan.

Karena itu, Polresta Mamuju memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pemantauan distribusi pupuk subsidi agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada petani dan kelompok tani yang berhak menerima.

“Dari hasil pengungkapan, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan sejumlah barang bukti pupuk subsidi yang berhasil diamankan,” ujar Ferdyan.

TKP Pertama

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Polisi menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan yang mengangkut 200 sak pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska. Pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Polisi juga mengamankan satu unit truk berwarna hijau dengan kapasitas sekitar 10 ton.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial CR, warga Polewali Mandar, diduga melakukan pengalihan pupuk subsidi untuk kemudian didistribusikan kepada pemesan yang merupakan pemilik kebun sawit di Mamuju Tengah.

Dari transaksi tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta dalam satu kali pengiriman.

TKP Kedua

Polisi kemudian mengungkap kasus kedua di Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit mobil pikap yang masing-masing mengangkut sekitar 2,5 ton pupuk subsidi.

Total pupuk yang diamankan dari tiga kendaraan tersebut mencapai sekitar 7 ton. Seluruh pupuk diduga milik tersangka berinisial LA, warga Pasangkayu.

Pupuk tersebut diduga berasal dari Polewali Mandar dan akan dibawa menuju perkebunan sawit di Pasangkayu.

Dalam satu kali pengiriman, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta. Pengiriman tersebut diduga dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan.
Untuk kasus ini, berkas perkara telah ditindaklanjuti penyidik dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri mamuju.

TKP Ketiga

Pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Tuna, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Polisi mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut 55 karung pupuk subsidi.

Pupuk tersebut diamankan dari tersangka berinisial SS, warga Polewali Mandar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan perkebunan sawit.

TKP Keempat

Pada TKP keempat, polisi mengamankan satu unit truk berwarna hijau dengan kapasitas sekitar 10 ton yang mengangkut pupuk subsidi jenis Phonska dan NPK.

Pupuk tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Pasangkayu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan JF, warga Mamuju, sebagai tersangka.
Dari dugaan praktik tersebut, JF diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta dalam satu kali pengiriman.

TKP Kelima

Sementara itu, pada TKP kelima, polisi mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut sekitar 3,5 ton pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska.
Pupuk tersebut rencananya dibawa menuju wilayah Mamuju Tengah untuk kemudian dijual. Tersangka dalam kasus ini berinisial AM, warga Mamuju.

Dengan pengungkapan di lima TKP tersebut, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan Polresta Mamuju mencapai sekitar 30 ton.

Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani dan petani penerima subsidi tersebut diduga dialihkan dan disalahgunakan untuk kepentingan komersial, khususnya untuk perkebunan sawit.

Kapolresta Mamuju menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi dan mengusut tuntas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi perhatian dan konsentrasi kami untuk terus mengawasi pendistribusian pupuk subsidi agar tepat sasaran dan sampai ke tangan petani yang berhak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, juncto Pasal 4 huruf a juncto Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, juncto Pasal 49 ayat (4) juncto Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Para tersangka juga dikenakan ketentuan Bab I Pasal II angka 5 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, para tersangka terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta Ditangkap

    Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tanggal 28 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban Ikhwan Rozi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ditemui hari ini minggu (31/5) Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa […]

  • Gubernur Suhardi Duka Beri Apresiasi Kepada Hidayat Faturrahman Usai Raih Gelar Juara Dunia

    Gubernur Suhardi Duka Beri Apresiasi Kepada Hidayat Faturrahman Usai Raih Gelar Juara Dunia

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Baritawarga
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra Sulawesi Barat di kancah internasional. Hidayat Faturrahman, yang berhasil mengharumkan nama Indonesia pada ajang World Junior Tourism Ambassador 2026 di Vietnam, kini kembali ke Sulawesi Barat dan mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sulbar, Dr. Suhardi Duka. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulawesi Barat. Rabu (12/08/2026) Dalam […]

  • Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

    Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,– Penanganan kasus dugaan pencurian uang dari kotak amal di Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, berakhir dengan pendekatan humanis. Bhabinkamtibmas memfasilitasi mediasi antara pria yang diamankan dengan pihak pengurus masjid.   Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, mediasi dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Ketua RT serta pengurus Masjid […]

  • Polresta Mamuju Peduli Rumah Ibadah, Bantu Material Untuk Pembangunan Masjid

    Polresta Mamuju Peduli Rumah Ibadah, Bantu Material Untuk Pembangunan Masjid

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Beritawarga_Mamuju, – Mewakili Kapolresta Mamuju, Kasat Binmas Polresta Mamuju menyalurkan bantuan bahan material untuk mendukung pembangunan salah satu masjid yang berada di lingkungan Padang Baka Induk, Kabupaten Mamuju. Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Polresta Mamuju terhadap pembangunan sarana ibadah sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat. Masjid tersebut diketahui banyak dimanfaatkan […]

  • Patroli Patmor Bubarkan Aksi Balap Liar di Depan Pasar Baru

    Patroli Patmor Bubarkan Aksi Balap Liar di Depan Pasar Baru

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 173
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU – Tim Patmor Polresta Mamuju yang dipimpin Ipda Jefrinal selaku Pamapta melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kota Mamuju sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari   Dalam pelaksanaan patroli, personel mendapati adanya aktivitas balap liar di depan Pasar Baru Mamuju yang berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan […]

  • Perkuat Sinergi dan Kekompakan, TNI-Polri dan Kejaksaan Mamuju Gelar Ramah Tamah Penuh Keakraban

    Perkuat Sinergi dan Kekompakan, TNI-Polri dan Kejaksaan Mamuju Gelar Ramah Tamah Penuh Keakraban

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Beritawarga
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BERITAWARGA_MAMUJU,– Usai melaksanakan apel gabungan, jajaran Polresta Mamuju, Kodim 1418/Mamuju, dan Kejaksaan Negeri Mamuju melanjutkan kegiatan dengan ramah tamah yang berlangsung di Aula Mapolresta Mamuju, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk semakin mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkokoh kekompakan dan soliditas antar aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas di Kabupaten Mamuju. Dalam suasana penuh […]

expand_less