Polresta Mamuju Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Tapalang, Satu Pelaku Masih Diburu
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAWARGA_MAMUJU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Te’beng, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigai didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, Selasa (4/8/2026).
Tersangka berinisial RA berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Tapalang setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan.
Kompol Agustinus Pigai menjelaskan, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Tim Resmob Polresta Mamuju sebelumnya sempat melakukan pengejaran hingga ke Kota Makassar, namun belum berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan dengan melakukan pelacakan terhadap komunikasi teman perempuan tersangka. Dari hasil tracking tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi titik keberadaan RA di wilayah Tapalang dan segera melakukan penyergapan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sehingga cukup menyulitkan proses pengejaran. Namun berkat penyelidikan yang intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Agustinus Pigai.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya yang berinisial MI hingga kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polresta Mamuju.
Meski laporan kasus tersebut telah diterima sekitar empat bulan lalu, Satreskrim Polresta Mamuju menegaskan tetap berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku mengaku emosi dan merasa tersinggung karena korban dianggap melotot ke arahnya sehingga secara spontan melakukan penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan merasa tersinggung saat korban melotot kepadanya. Secara spontan pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang Kompol Agustinus Pigai.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pengeroyokan paling lama empat tahun penjara, sedangkan untuk tindak pidana penganiayaan paling lama dua tahun enam bulan penjara.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka MI agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.(tim liputan)
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Polresta Mamuju


