Putusan Bebas Dibatalkan! Hakim Tinggi: “Mens Rea” Bukan Alasan Lepas dari Korupsi Bibit RHL
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju,- Sebuah gebrakan hukum terjadi di Mamuju. Untuk pertama kalinya, vonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mamuju berhasil dipatahkan melalui upaya banding oleh Kejaksaan. Jumat (26/06/2026)
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dengan tegas menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana, membalik total putusan tingkat pertama yang semula membebaskan mereka.
Akar Kesalahan Hakim Pertama: Salah Pakai Istilah Hukum
Yang membuat kasus ini menarik, Majelis Hakim Tinggi justru mengkritisi cara hakim pertama menilai kesalahan. Menurut mereka, Pengadilan Negeri Mamuju keliru menggunakan konsep mens rea istilah psikologis dalam sistem common law sebagai satu-satunya ukuran niat jahat.
“Sistem hukum Indonesia adalah civil law. Kita mengenal dolus dan culpa, bukan mens rea,” tegas majelis hakim.
Dengan koreksi ini, majelis tinggi menerapkan teori kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) yang lebih sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Fakta Mencengangkan: Pinjam Bendera dan “Dolus Eventualis”
Dari persidangan terungkap fakta bahwa para terdakwa:
· Menggunakan perusahaan pinjam bendera untuk mengikuti lelang
· Mengetahui perusahaan dan dirinya sendiri tidak memenuhi kualifikasi pengalaman di bidang bibit
· Tetap ngotot mengikuti proses pengadaan meski sadar ada risiko hukum
Sikap ini oleh majelis hakim dinilai sebagai dolus eventualis sikap “pura-pura tidak tahu” tapi tetap menjalankan. Mereka sadar ada kemungkinan melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya. Ini bukan lagi “kekhilafan”, tapi kesengajaan terselubung.
Kontrak Cacat Hukum, Syarat Sertifikasi Diabaikan
Hakim tinggi juga membongkar kelemahan mendasar dari kontrak pengadaan. Meski dokumen tidak mencantumkan sertifikasi bibit, bukan berarti kewajiban itu hilang. Majelis menilai kontrak tersebut melanggar Pasal 1320 KUH Perdata tentang “sebab yang halal”.
Karena aturan soal sertifikasi bibit sudah jelas dalam perundang-undangan, maka kontrak yang mengabaikannya dianggap batal demi hukum sejak awal.
“Tidak Tahu Aturan” Bukan Alasan
Majelis hakim menolak mentah-mentah pembelaan para terdakwa yang mengaku tidak tahu soal kewajiban sertifikasi bibit. Dengan tegas mereka menerapkan asas hukum:
Ignorantia juris non excusat “Ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan.”
Sejarah Baru Penegakan Hukum di Mamuju
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, S.H., M.H., menyebut ini sebagai pencapaian bersejarah. Ini adalah kali pertama vonis bebas perkara korupsi di PN Mamuju berhasil dibatalkan lewat banding oleh jaksa.
“Ini bukti komitmen kami menegakkan hukum dengan profesional dan integritas demi menjaga keuangan negara serta keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dampak Besar bagi Pemberantasan Korupsi
Putusan ini menjadi preseden penting di Sulawesi Barat. Kasus RHL 2019 yang sempat kandas di tingkat pertama kini kembali bergulir dengan vonis bersalah. Publik pun menaruh harapan bahwa penegakan hukum korupsi di daerah tidak akan berhenti di tengah jalan.
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Tim Rerdaksi
- Sumber: Kejari Mamuju


