Truk Tongkang Tak Boleh Isi Solar Subsidi…?
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar pertemuan bersama sejumlah awak media di Mamuju dalam rangka menjalin silaturahmi yang dikemas melalui makan malam bersama, Kamis (30/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berlangsung sesi tanya jawab hingga wawancara langsung terkait kondisi energi terkini, termasuk isu penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai belum tepat sasaran.
Sales Branch Manager Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fandy Achmad, menegaskan bahwa kondisi energi di wilayah Sulawesi Barat hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Menanggapi distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, Fandy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan nomor polisi kendaraan truk.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan terkait anomali penggunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 serta ketentuan dari BPH Migas, kendaraan truk proyek—terutama yang mengangkut hasil tambang, perkebunan, dan material galian C—dilarang menggunakan solar bersubsidi.
“Kendaraan industri seperti dump truck, trailer, hingga molen semen wajib menggunakan BBM industri atau non-subsidi. Jika melanggar, tentu ada sanksi pidana yang mengikat,” jelasnya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, mengurangi potensi kelangkaan di masyarakat, serta mendorong perusahaan komersial menggunakan BBM sesuai peruntukannya.
Adapun pelanggaran terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(*)
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim liputan


