Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kebun
- account_circle Beritawarga
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beritawarga_Mamuju.- Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang pria asal kecamatan Tapalang, kabupaten Mamuju karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pemaksaan. Kamis(09/04/2026)
ironisnya korban yang diperkosa oleh terduga pelaku adalah anak kandungnya dari istri pertama pelaku yang masih berusia dibawah umur.
Mendapat laporan dari masyarakat Kapolresta Mamuju Kombes Pol. FERDYAN INDRA FAHMI memerintahkan Polsek dan Resmob menuju kelokasi karena dikhawatirkan terduga pelaku dianiaya warga setempat.
“Terduga pelaku ditangkap di desa Botteng oleh Resmob dan Tim Polsek Tapalang saat hendak melarikan diri,”ujar Iptu Herman Basir Kasi Humas Polresta Mamuju
Herman Basir mengatakan Pelaku melancarkan aksinya sebanyak enam kali ditempat yang berbeda, pertama dilakukan dirumah kebun sebanyak beberapa kali dan di rumah nenek korban.
“Korba disetubuhi pelaku sebanyak 6 kali, beberapa kali dirumah kebun dan terakhir di rumah neneknya, korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun,”Terang Herman Basir
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pengancaman(*)
- Penulis: Beritawarga
- Editor: Sahar
- Sumber: Polresta Mamuju


